Petani Asal Rokan Hilir Diringkus Polisi Usai Bakar Lahan di Sungai Sembilan Dumai

Hukum

Dumai – Seorang petani asal Kabupaten Rokan Hilir diamankan aparat Kepolisian Resor Dumai setelah terbukti melakukan pembakaran lahan di kawasan Sungai Sembilan. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi menjelang musim kemarau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial MN (42) nekat membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektare untuk membuka area perkebunan baru secara instan. Api yang awalnya kecil kemudian meluas karena kondisi cuaca kering dan angin kencang, mengancam pemukiman warga sekitar. Warga segera melapor ke petugas kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Kapolres Dumai AKBP Andi Rahman melalui keterangan resminya menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang membakar lahan, karena dampaknya sangat luas: kabut asap, gangguan kesehatan, hingga kerusakan ekosistem,” tegasnya. Polisi juga mengimbau masyarakat menggunakan metode pembukaan lahan ramah lingkungan tanpa bakar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembakaran lahan bukan solusi praktis, melainkan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian hutan sangat dibutuhkan untuk mencegah bencana kabut asap berulang. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait upaya pelestarian lingkungan, kunjungi Joker11 sebagai referensi tambahan. Pencegahan karhutla memerlukan kerja sama semua elemen masyarakat demi masa depan lingkungan yang berkelanjutan.